Jasa Pendirian CV
![Product Image](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgtNvp1OZXahb_RyyWE1gYL7RrJt2DZskiOgnYOBf9yKn9m72zQDXduTM6rjljPMMxSH9IjXz2wkRqsIcMrWWnkGmSXd2-WrwyAybYNTPp4f6B4JQRGa5NEitBTp8jSUdHEK2EdrqQYWcfFSXgq8qGu0BBBUJMHxf1SUwaOWzMZCt9nbgCSLjb9Y2I5Wg/s16000/PRODUK%202,2.png)
Paling Banyak diminati
Rp3.000.000
40%
Rp5.000.000
Doc Terbit 1 rb+
Kondisi: Baru
Min. Pemesanan: 1
Etalase: Produk Baru
Persekutuan komanditer (CV) adalah aliansi atau kerjasama yang didirikan oleh seseorang untuk menjalankan bisnisnya, Orang yang menjalankan perusahaan ini juga seorang pemimpin. Ada dua aliansi dalam bisnis CV: sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif adalah orang yang bertanggung jawab menjalankan bisnis.
Yang akan anda dapatkan
- Akta Notaris
- SK Kemenkumham
- NPWP CV
- NIB ( Nomor Izin Berusaha )
- Pembukaan Rekening Bank
- Hak Akses Email Perusahaan
- Hak Akses Akun OSS
Persyaratan Pendirian
- Scan KTP Pengurus perusahaan dan pemegang saham
- Scan NPWP Pengurus dan pemegang saham
- Stampel Perusahaan
Ada pertanyaan?
Diskusikan dengan penjual atau pengguna lain